Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah
bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah
bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
__________________________________________
1. Akta Jual Beli (AJB)
--------------------------------------------------------
Si
penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat
umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai
kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk
daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya
dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
__________________________________________
2. Persyaratan AJB
--------------------------------------------------------
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.
_______________________________________________
3. PROSES PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI KANTOR PPAT ---------------------------------------------------------------
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1)
Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan
pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2)
Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah
di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon
pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia
tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas
maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4)
Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta
ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat
Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar
disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor
Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
_________________________________________________________
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
----------------------------------------------------------------------------
a.
Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan
berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama
sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
____________________________________________________
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
---------------------------------------------------------------------
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
_______________________________________________________
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
-------------------------------------------------------------------------
a.
Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan
memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT,
selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada
Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan
sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor
Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru
(pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan
sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.