Kerja sama yang baik akan menumbuhkan kepercayaan terhadap mitra bisni kita

Kamis, 09 Mei 2013

PROGRAM SBY LARASITA

Presiden RI : Larasita menjangkau yang tidak terjangkau
Presiden RI Meresmikan Peluncuran Program Larasita
Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah atau yang disingkat LARASITA dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua Selasa lalu (16/12) di Taman Wisata Candi Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah diresmikan peluncurannya oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada kesempatan sambutannya, Presiden RI, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan program Larasita adalah contoh wujud nyata dari pelayanan BPN RI kepada rakyat dengan jemput bola. Petugas BPN RI mendatangi rakyat dan menembus daerah yang sulit terjangkau. “Oleh karena itu, program Larasita harus didukung dan disukseskan”, kata Beliau.
Lebih lanjut Presiden RI, Bapak SBY menggarisbawahi kebijakan dasar pertanahan yang dikembangkan dalam kegiatan operasional dilapangan, yaitu pertama percepatan legalisasi aset masyarakat, kedua secara sistimatis dan sistemik melakukan Reforma Agraria secara berkesinambungan, ketiga penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar dan keempat konflik dan sengketa pertanahan harus diselesaikan.
Presiden RI, Bapak SBY memberikan penghargaan yang tinggi kepada BPN RI atas terobosan dan inovasinya serta tanggungjawab komitmennya untuk meringankan beban rakyat dengan program Larasita
Diakhir sambutannya Presiden RI, mengatakan ada dua isu pertanahan yang harus dikelola bersama yaitu tanah-tanah terlantar dan penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
Disamping itu Presiden RI, Bapak SBY mengharapkan jajaran BPN RI untuk terus meningkatkan kinerja dan terus membangun citranya yang sekarang ini semakin membaik
Latar Belakang
a. Larasita

    Larasita adalah akronim Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah. Layanan ini mulai diujicobakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah tahun 2006 dan diikuti beberapa kantor pertanahan lain, baik di Jawa maupun luar Jawa, untuk memudahkan pelayanan pertanahan dan sertipikasi tanah;
    Program Larasita dijalankan oleh satuan tugas bermotor dari Kantor Pertanahan setempat untuk melaksanakan semua tugas kantor pertanahan dalam wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, secara online dengan memanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendaftaran tanah, dengan IT yang dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet dan ”wireless communication system”;
    Program ini telah memperoleh pengakuan Bank Dunia dalam memberikan akses masyarakat, terutama masyarakat pedesaan terhadap informasi dan pelayanan pertanahan;
    Terhitung sejak tahun 2008, Program ini dijadikan program nasional BPN RI.
    Pada akhir Tahun 2008, telah siap sebanyak 124 armada LARASITA dan 248 sepeda motor, yang akan beroperasi di 124 Kabupaten/kota di seperempat wilayah NKRI.

b. Tujuan Larasita
    Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
    Mendekatkan pelayanan pertanahan ke semua masyarakat, terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi Kantor Pertanahan;
    Menghilangkan peran pihak ketiga dalam pelayanan pertanahan;
    Mengurangi terjadinya konflik pertanahan;
    Mencapai target sertipikasi bidang tanah nasional;
    Meminimalkan bias informasi pertanahan kepada masyarakat


c. Manfaat Larasita
    Masyarakat secara langsung menikmati pelayanan yang terukur, jelas, terang dan mudah;
    Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi, khususnya Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
    Mewujudkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau;
    Memberikan kepastian hukum dan proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan sertipikasi tanah;
    Memotong mata rantai pengurusan sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusannya;
    Meningkatkan nilai manfaat birokrasi kepada masyarakat;
    Sebagai karya inovatif dalam pelayanan publik yang bisa mendorong kreativitas pelayanan oleh aparatur negara kepada rakyat.